Ada Kebijakan Baru, Siap-Siap Gaji Pensiunan Eks PNS Bakal Dipotong
RIAU24.COM - JAKARTA - Kabar kurang baik harus diterima para pensiunan PNS dan juga yang sebentar lagi akan pensiun. Sebab, dalam waktu dekat akan ada perubahan dan kebijakan baru dari Pemerintah presiden Jokowi terkait uang pensiunan.
Melansir gelora.co, Rabu (12/2/2020). Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.
Tekait kebijakan ini, sejumlah pensiunan PNS tak terima dan menggugat mahkamah konstitusi (MK). Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.
Pemangkasan uang pensiunan PNS pada kebijakan baru bahkan bisa mencapai nominal Rp 300 ribu. Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.
"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegas Andi Muhamad Asrun.