Dilaporkan Soal Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Lolos, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Pihak Mabes Polri memutuskan menolak laporan Jaringan Aktivitas Indonesia (Jarak), terkait penggerebekan pekerja seks onlina di Padang, yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. Pasalnya, laporan itu dinilai tak lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Selasa 11 Februari 2020.
"Setiap laporan masyarakat harus lengkap, harus ada barang bukti awal," terangnya, di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri, Serpong, Tangerang, dilansir tempo.
Barang bukti awal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang dilaporkan pelapor dalam laporannya. "Misalkan yang dilaporkan ITE, harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya," terangnya lagi.
Seperti diketahui, Ketua DPP Jarak Donny Manurung melaporkan Andre karena mempermasalahkan tindakan Andre yang bukan aparat hukum namun menggerebek. Menurutnya, Andre telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Menurutnya, dengan sikap Andre tersebut, kasus itu telah memasuki ranah politis. Hal itu mengingat penegakan hukum bukan fungsi yang harus dijalankan oleh Andre sebagai wakil rakyat di DPR.
Penggerebekan terhadap PSK yang melibatkan Andre terjadi 26 Januari 2020 lalu di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Polisi menyatakan melakukan tindakan atas informasi dari Andre. Belakangan muncul opini yang menyebutkan Andre diduga sengaja menjebak PSK tersebut. Namun hal itu langsung dibantah Andre. Belakangan, Polda Sumatera Barat akhirnya menangguhkan penahanan NN, PSK yang digerebek tersebut. ***