Tolak Laporan Ujaran Kebencian Atas Ade Armando, FPI Sebut Bareskrim Tak Adil dan Tebang Pilih
RIAU24.COM - Pihak Bareskrim Polri menolak laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Hal itu membuat FPI kecewa.
Diketahui, pendukung Jokowi tersebut dilaporkan FPI terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.
Pada dialog yang berlangsung pada 3 Februari 2020 lalu itu, Ade Armando diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebutkan jika Polri tak adil dan tebang pilih karena menolak laporan. Dia berpendapat, FPI telah memenuhi semua bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.
"Di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita," ujarnya dilansir dari INews.id, Senin, 10 Februari 2020.