Soal Tuntutan SSTP, Rabu Besok DPRD Riau Akan Panggil Stacholder Terkait
RIAU24.COM - Setelah lama berorasi, ratusan massa dari Serikat Sopir Truk se Pekanbaru (SSTP) akhirnya ditemui pimpinan DPRD Riau. Kepada massa DPRD akan memanggil seluruh instansi pada Rabu sore 12 Februari 2020.
Demikian disampaikan wakil ketua DPRD Riau Zukri Misran kepada massa SSTP yang berdemo di depan Kantor DPRD Riau. Dikatakanya pertemuan nanti itu untuk mencarikan jalan keluar terkait masalah mereka seperti penerepan porpodem yang terlalu cepat. Serta tiga mobil dan teman mereka yang ditahan tanpa jelas kesalahanya.
"Jadi pada hari Rabu sore besok kita akan panggil semua stecholder seperti dari transportasi, izin quarry dan lalu lintas. Dan Saya juga akan berkoordinasi dengan pak Kapolda, "ujarnya.
Zukri berharap dalam pertemuan nanti ada jalan kelur dari apa yang dikeluhkan oleh SSTP. Diantaranya meminta rekan mereka dibebaskan dan bisa beroperasi dengan normal lagi, tanpa kesulitan untuk menganggkut material bangunan yang biasa mereka lakukan.
Diberitakan sebelumnya ada tiga tuntutan SSTP ke DPRD Riau, diantaranya, pertama soal pertemuan tanggal 27 Januari dan 03 Februari 2020 antara STTP, Aptrindo, Organda dan perwakilan organisasi transportasi se kota Pekanbaru bersama dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, Satlantas kota Pekanbaru dan Polda Riau beserta Dinas dan Instansi disimpulkan bahwa tidak boleh ada penilangan dari aparat hukum terkait larangan/rambu- rambu perboden yang baru diterapkan kepada seluruh Supir truk roda 6 yang melintas dalam kota. Namun aparat penegak hukum tetap melakukan himbauan/teguran/sosialisasi terkait SK walikota no 649 tahun 2019 tersebut kepada supir-supir dilapangan hingga SK turunan dari Dishub kota Pekanbaru dikeluarkan.
Kedua, massa meminta melepaskan dan mengembalikan tanpa syarat seluruh armada truk (3 unit) kepada pemilik yakni supir yang ditahan oleh Diskrimsus Polda Riau terkait penangkapan dan penindakan di Quarry Tanah dan Pasar di Kilometer 13- Garuda Sakti (Kabupaten Kampar) per hari ini.
Dan ketiga, terkait penutupan dan penangkapan di Quarry tersebut diharapkan dinas terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu provinsi Riau dan dinas terkait lainnya untuk segera melakukan sosialiasi dan himbauan kepada seluruh pemilik dan pelaku usaha galian tanah, pasir, serta batu, khusunya Pekanbaru sekitar tentang izin usaha galian C dan tidak ada aksi penutupan ataupun penangkapan oleh aparat penegak hukum kepada pemilik usaha maupun pelaku usaha hingga proses mediasi, audensi serta sosialiasi antar intansi dan dinas terkait selesai dilaksanakan.