Pasca Ditahannya Bupati Amril, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Menyikapi penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Multiyar 2017-2019 pembangunan Jalan duri- Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis serta penerimaan gratifikasi.
zxc1
Diketahui penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari kedepan yaitu dari 6 Februari 2020 s/d 25 Februari 2020) mendatang.
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang mengaku baru mendapat informasi tersebut dari sejumlah pemberitaan. "Saya baru melihat kabar media sosial, saat ini saya masih di Jakarta," kata Khairul Umam, Ketua DPRD Bengkalis, Jumat 7 Februari 2020.
zxc2
"Nanti akan kita hadirkan orang hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah roda pemerintahan kedepannya akan dilanjutkan wakil bupati atau bagaimana," ucap Khairul Umam
"Bagaimanapun jika mengambil sikap untuk keberlangsung pemerintahan ke depannya. Namun tetap harus sesuai dengan aturan aturan yang berlaku," pungkasnya. (R24/Hari)