Menu

Jebak PSK untuk Berhubungan Badan, Andre Rosiade Dinilai Bikin Malu Gerindra

Satria Utama 7 Feb 2020, 09:10
 Arief Poyuono
Arief Poyuono

RIAU24.COM -  JAKARTA - Aksi Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade terhadap pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Kota Padang mendapat kritikan tajam dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Arief menilai aksi penggerebekan yang dilakukan Andre memalukan nama partainya.

Menurut Arief, seharusnya yang dilakukan oleh Andre sebagai kader dan anggota dewan di DPR RI adalah menasihati agar tidak lagi menjalani pekerjaan sebagai PSK. "Ini kan malu-maluin Partai Gerindra. Harusnya kan Partai Gerindra itu misalnya dia sebagai kader, menyadarkan, bukan malah ikut menjebak," ungkap Arief seperti dilansir Okezone, Jumat 7 Februari 2020.

Ditambahkannya, sebagai anggota dewan seharusnya Andre mengerahkan anggaran-anggaran dari pusat untuk membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak di Padang, bukan justru menggrebek PSK.

"Kerahkan anggaran-anggaran dari pusat itu ke daerah secara benar dan awasi, sehingga ada lapangan kerja, enggak ada di dunia ini seorang wanita yang ingin jadi PSK," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kalau Andre Rosiade akan dipanggil dan ditindaklanjuti sesuai aturan partai. "Nanti tindak lanjut seperti apa, kita akan jalankan sesuai aturan yang berlaku di partai, dan yang lebih penting adalah bagaimana soal prostitusi di Padang itu berdampak pada muncikari, bukan kepada PSK yang adalah sebagai korban," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade memastikan siap bertemu dengan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk meluruskan informasi penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) dengan jaringan prostitusi online di Padang.

"Tentu sebagai kader Partai Gerindra yang loyal dan taat pada pimpinan, kalau Pak Sekjen memanggil saya, tentu saya akan siap datang bertemu dengan beliau, jelaskan secara utuh dan detail, kronologis yang ada, apalagi beliau sebagai ketua fraksi di DPR tentu saya akan taat dan patuh memenuhi undangan beliau," ujarnya.

Secara terpisah, Ombudsman Republik Indonesia juga mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover," tuturnya.***