Menu

Ditahan Di Rutan KPK, Amril Ngaku Ikhlas

Khairul Amri 7 Feb 2020, 08:18
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK terkait kasus korupsi di Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK terkait kasus korupsi di Bengkalis

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dia ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Kuasa Hukum Amril Mukminin, Wan Subrantriarti mengatakan jika Amril mengaku ikhlas dan siap ditahan oleh KPK

"Kalau beliau Alhamdulillah sudah siap mental. Beliau bilang doakan saja saya sehat selalu hadapi agenda sidang. Beliau sudah ikhlas," kata Wan kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2020 malam.

Wan menjelaskan, Amril sengaja mendatangi gedung KPK hari ini setelah sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada 20 Januari 2020 lalu. 

Dikatakan Wan, hari ini memang Amril memiliki agenda kerja ke ibu kota. "Kemarin tanggal 20 Januari ajukan penundaan. Hari ini ada kegiatan di Jakarta sekalian kita sowan," kata Wan. 

Sebelum ditahan, lanjutnya lagi, mengatakan Amril sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan.

"Mulai pemeriksaan kami tadi jam 3 sore. Siap sholat Ashar. Dan siap sholat Maghrib ditahan. Kemudian baru keluar surat perintah penahanan baada Isya," jelasnya.