Menu

Alat Uji Kendaraan Bermotor Tercanggih Se-Indonesia Milik Pemkab Inhu Akan di Launching

Mohammad Rouf Azizi 6 Feb 2020, 20:23
Kepala UPTD Pengujian kendaraan bermotor, Haeru Purwanto SE, M.Ak (foto/Rou)
Kepala UPTD Pengujian kendaraan bermotor, Haeru Purwanto SE, M.Ak (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau akan melaunching alat uji kendaraan bermotor pada pertengahan Februari tahun 2020 ini.

"Rencananya, kalau tidak ada halangan pertengahan bulan Februari ini akan dilouncing oleh dirjen perhubungan darat " ujar Kepala Dinas Perhubungan Inhu, Drs Erpandi melalui Kepala UPTD Pengujian kendaraan bermotor, Haeru Purwanto SE, M. Ak, Kamis 6 Februari 2020.

zxc1

Dijelaskannya, alat uji kendaraan yang saat ini dimiliki oleh Dinas Perhubungan kabupaten Inhu adalah salah satu alat uji yang tercanggih di seluruh Indonesia.


Adapun alat tersebut berupa, smoke tester yaitu alat uji berbahan diesel, gas analyzer alat uji berbahan bakar bensin, Axle play detector alat pengecekan under carier, headlight tester alat uji daya pancar lampu utama dan sudut deviasi.

zxc2

Selain itu, juga ada side slip tester alat uji kincup roda depan, Brake Tester alat uji episiensi rem, Axle load meter alat uji berat kenderaan, Tint tester alat uji tembus cahaya, soud level meter alat uji kebisingan dan terakhir spedometer tester alat uji keakurasian alat petunjuk kecepatan.

"Alat uji kendaraan ini sistem online, semua perlengkapan cukup lengkap dan memiliki  akreditasi B, kita tinggal menunggu peresmian dari kementrian dalam hal ini Dirjen perhubungan darat dan untuk saat ini alat ini yang tercanggih se Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Haeru mengungkapkan, kedepannya akan programkan razia kendaraan bermotor khususnya roda empat keatas. "Hal ini akan kita sosialisasikan lebih dulu khususnya bagi pengendara yang selalu melintas di jalanan dan program  ini juga program Dirjen Perhubungan Darat yang dinamakan Operasi ODOL (Over Dimensi over loading)," terangnya.

Untuk sanksi, bagi kendaraan yang tidak standart sesuai ketentuan atau over kapasitas maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

"Pemberian sanksi ini bukan pada supir tetapi diberikan kepada pemilik kendaraan dan juga  bengkel karoseri dimana sang pemilik mendapatkan atau diperoleh," tegas Haeru Purwanto SE, M. Ak yang juga sebagai salah seorang Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) di Kabupaten Inhu ini. (R24/Rou)