Kadisdik Pekanbaru Wanti-Wanti Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, Ini Ungkapannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang pihak sekolah untuk melakukan penahanan ijazah siswa, jika ada kendala atau permasalahan antara siswa dengan pihak sekolah.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal ketika dikonfirmasi, terkait adanya kasus penahanan ijazah yang dialami oleh salah satu siswa SMP Negeri 25 Pekanbaru belum lama ini.
"Apapun permasalahan yang dialami antara siswa dengan pihak sekolah, yang namanya ijazah tidak boleh ditahan. Ijazah itu hak siswa yang harus diberikan," kata Jamal, Kamis (6/2/2020)
Menurutnya, permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 25 merupakan miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Namun, untuk saat ini ijazah telah diberikan kepada siswa.
"Kita sudah cek, kita minta agar ijazah itu diberikan dan sekarang sudah diberikan kepada orang tua siswa. Karena ini bukan masalah uang SPP. Tidak ada hubungannya uang iuran dengan siswa tidak boleh ujian,tidak terima rapor, atau atau ijazah ditahan," terangnya.
Jamal pun tidak menampik masih ada beberapa sekolah melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah yang tetap melakukan hal tersebut.
Ia pun meminta kepada orang tua siswa yang mengalami hal tersebut, supaya dapat melaporkan nya ke Dinas Pendidikan pekanbaru guna di proses lebih lanjut.
Ia juga menyayangkan, pihak wali murid yang tidak melaporkan nya ke Disdik Pekanbaru, malah orang tua siswa SMP Negeri 25 itu langsung melaporkan ke Ombudsman.
"Sekali lagi saya sampaikan, apapun alasannya sekolah tidak dibenarkan melakukan penahanan ijazah, tidak terima rapor. Tapi laporkan ke kita dulu lah, kan ada tahapan dan kajiannya," tutup Jamal. (R24/put)