Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Bebas, Netizen: Gila Gak Mungkin Bawa Anjing, Sontoloyo
RIAU24.COM - Wanita pembawa anjing ke dalam masjid Al Munawaroh, Sentul, Jawa Barat (Jabar) Suzethe Margaret divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jabar.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi didampingi Hakim Anggota Ben Ronald, dan Firman Khadafi tersebur menyatakan Suzethe terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.
Meski terbukti, hakim justru menyatakan jika Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
zxc1
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," kata Hakim Ketua Indra.
Hal tersebut mendapat perhatian dari para netizen. Berbagai netizen mempertanyakan putusan tersebut. Berikut ini komentar para netize.
"Kesimpulan sementara:
Kaum penyerang Islam rerata ORANG GILA sehingga tidak dipenjara
Kesimpulan ini sementara, sampai ada perkembangan lebih lanjut," kata akun @NowowoNowiwi.
zxc2
"Pertanyaan saya sederhana, kok bisa orang gila bawa anjing? Biasanya orang gila pakaiannya dekil dan kumal," komentar @kasehsaulmouk.
"Kalo dia gila, seharusnya keputusannya wajib dirawat di RSJ," ujar @BambangPeha.
"Klo gila dia ga mungkin bawa anjing ke mesjid.! Sontoloyo!," kata @LaskarLangit13.