Menu

KPK dan Polri Saling Tolak, Begini Akhirnya Nasib Penyidik yang OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Siswandi 5 Feb 2020, 17:03
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat OTT dalam kasus dugaan suap PAW di DPR RI. Foto: int
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat OTT dalam kasus dugaan suap PAW di DPR RI. Foto: int

RIAU24.COM -  Polemik pengembalian penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, masih berlanjut. Bahkan saat ini nasibnya jadi tak jelas, alias abu-abu. Pihak KPK menyatakan telah memberhentikan yang bersangkutan dari lembaga antirasuah itu. Namun keterangan bertolak belakang datang dari Mabes Polri, yang menyatakan tak pernah menarik yang bersangkutan. 

Buntutnya, polemik ini membuat status kepegawaian Rossa jadi tak jelas. Apakah dipekerjakan di KPK atau menjadi polisi aktif. Karena itu pula, Kompol Rossa disebut-sebut sampai tak bisa menerima gaji untuk Februari 2020. 

Padahal, Rossa adalah tim penyidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.  Saat ini Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW di Fraksi PDIP DPR RI. 

Untuk diketahui, Rossa masuk dalam tim penyidik yang diproyeksikan melakukan hal serupa terhadap Harun Masiku, mantan politisi PDIP, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga saat ini, Harun belum kunjung ditangkap dan statusnya masih buron. 

Dilansir tempo, terkait hal itu, Wadah Pegawai KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa. "Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2020.

Polemik terkait nasib Rossa, bermula ketika Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah tak lagi bekerja di komisi antikorupsi. Ia mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. 

"Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian itu diteken Sekretaris Jenderal KPK dan Kabiro Sumber Daya Manusia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan KPK. Menurut Firli, keduanya telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Namun pernyataan berbeda malah dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, belum lama ini. Menurutnya, Mabes Polri tak pernah menarik Rossa. "Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini," kata Argo, 31 Januari 2020.

Menurut Yudi, pihaknya melihat ada kejanggalan terkait penarikan Rossa dari KPK, yang terkesan begitu tiba-tiba. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku juga menjadi incaran dalam operasi itu. Namun Harun tidak berhasil ditangkap dan hingga kini masih buron.

Menurut Yudi, Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan. ***