Dinyatakan Bebas, Kakek Syafrudin Langsung Dipeluk Sang Istri
RIAU24.COM - PEKANBARU - Raut wajah haru keluar dari muka kakek Syafrudin, terdakwa yang membakar lahan seluas 20x20 meter di Kecamatan Rumbai. Dia divonis bebas oleh Majelis hakim, Selasa, 4 Februari 2020 siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kakek 69 tahun ini dinyatakan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Sorta Ria, yang dalam putusannya menyebutkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan upaya pemulihan nama baiknya.
"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," sebutnya.
" Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, bahwa terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung majelis hakim di persidangan, Selasa, 4 Februari 2020.
Mendengar putusan bebas itu, sontak suasana di ruangan sidang di ruangan bernama Subekti itu tiba-tiba heboh saat putusan dibacakan. Hidup petani !!!!, ujar seluruh peserta sidang kecuali para jaksa yang berada di ruangan sidang.
Selain itu, istri Syafrudin yang berada di ruangan juga langsung menangis isak mendengar suaminya divonis bebas, tangisan itu juga membuat sebagian pengunjung wanita tampak mengeluarkan air mata.