Kejari Pekanbaru Teken MoU dengan BPN Pekanbaru Guna Meningkatkan Kordinasi Penegakan Hukum Agraria
Dia berharap, BPN bisa memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini. Khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion/pendapat hukum,red), mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara," beber Rully.
"Masih banyak lagi yang lainnya yang bisa dilakukan dengan adanya perjanjian ini. Yang jelas, koordinasi ke depan dipastikan akan semakin baik," sambungnya menutup.(Rls)