Gara-Gara Ini, Ruhut Sitompul Minta Anies Baswedan Dipolisikan
Saat disinggung apakah kebijakan Anies menebangi pohon untuk revitalisasi Monas itu bisa dipidanakan, Ruhut dengan menyatakan bisa.
"Oh bisa, buktinya sudah berapa orang yang menebang dua tiga pohon masuk penjara. Harus, karena memang dia harus dilengserkan. Nanti makin hancur Jakarta ini," tandas Ruhut.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Larangan penebangan pohon di jalur hijau diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 12 huruf g dinyatakan: Setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.