Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Dalam Kota, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - Pihak PT Jasa Marga mengumumkan adanya kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta. Kenaikan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat 31 Januari 2020.
Seperti dikutip dari akun Instagram Jasa Marga @official.jasamarga, adapun ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah adalah ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
zxc1
Dari penjelasan akun tersebut, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur– Jembatan Tiga/Pluit.
Kemudian, yang mengalami kenaikan tarif tersebut untuk kendaraan golongan I dan II saja. Sedangkan untuk golongan III-V alami penurunan.
zxc2
Berikut ini tarif baru tol dalam kota yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.500
Gol III: Rp 15.000,- yang semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 19.000
Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 23.000