KPK Sempat Pantau Harun Masiku di PTIK, Namun Menghilang Saat Akan Ditangkap, Kok Bisa?
RIAU24.COM - Hingga saat ini, belum ada satu pihak pun yang berhasil menguak di mana keberadaan Harun Masiku, politisi PDIP yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap Pengganti AntarWaktu (PAW) di DPR RI.
Namun penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendeteksi Harun, saat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia berada di kawasan itu, tepat saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku dalam kasus tersebut, tepatnya pada 8 Januari 2020 lalu.
Seperti diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat itu tim penyelidik KPK langsung menyambangi Kebayoran Baru karena mendeteksi Harun sedang berada di sana. Namun, tim tiba-tiba kehilangan jejak Harun Masiku saat akan diamankan.
"Jadi di sekitar Kebayoran Baru, memang kemudian tempat tinggal dari tersangka juga di Kebayoran Baru, PTIK juga di Kebayoran Baru, teman-teman kemudian ke sana melakukan serangkain kegiatan bagian dari penangkapan OTT yang mengamankan 8 orang itu yang bisa dibawa,” terang Ali Fikri, Jumat 31 Januari 2020, dilansir okezone.
“Di antaranya memang pencarian terhadap tersangka HAR, ya itu bagian memang dari tidak bisa mengambil yang bersangkutan karena kehilangan yang bersangkutan saat itu," tambah Ali.
Namun saat ditanya apa sebabnya hingga tim KPK bisa kehilanan jejak Harun Masiku, Ali enggan mengungkap lebih jauh. Namun ia memastikan tim penyelidik KPK sudah mengupayakan berbagai cara untuk mengamankan Harun Masiku yang kini masih buron.
"Itu bagian dari proses OTT ini kan kita mengunakan berbagai teknik, informasi intelinjen dan sebagainya, artinya memang tidak berhasil untuk menangkap saat itu," tambahnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Seperti diketahui, pria itu lolos saat KPK menggelar OTT pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Dalam kasus ini, Harun dan Saeful ditetapkan sebagai pihak yang memberikan suap. Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai pihak penerima suap. ***