Disuruh Masuk Ke STC, Pedagang Diberi Deadline Kosongkan TPS Selama Satu Minggu
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling Sukaramai Trade Centre (STC).
"Suratnya sudah diserahkan Satgas Disperindag ke pedagang pengguna TPS," kata Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru Suryanto, Jumat (31/1/2020).
zxc1
"Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya," kata dia.
zxc2
Sementara itu, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai diminta berkomunikasi dengan manajemen PT MPP sebagai pengelola STC.
"Pedagang sudah harus kosongkan terhitung 30 Januari sampai 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran TPS," jelasnya. (R24/put)