Menu

MUI: Perusakan Musala Bukti Siapa Yang Radikal dan Intoleran

Riko 31 Jan 2020, 10:25
Foto (internet)
Foto (internet)
Anton mengatakan, kasus Perum Agape Minahasa bisa divasilitasi tokoh-tokoh di Minahasa dengan hasil yang terukur sebagaimana yang pernah dilakukanmnya ketika menangani kasus Masjid Tolikara Papua.  Anton mengatakan, tokoh-tokoh umat Kristen setempat marah dan mengutuk keras terhadap perusakan masjid di daerah tersebut. Para tokoh umat Kristian juga meminta pemda segera terbitkan izin pendirian masjid tersebut karena keberadaannya sangat diperlukan umat Islam.

"Akhirnya mereka mengganti rugi kerusakan dan akan bantu kelancaran pembangunan masjid. Alhamdulillah tidak sampai sebulan Tolikara sudah punya masjid lagi dan lebih bagus lebih strategis," katanya.

Anton mengaku telah mendengar kasus perusakan Mushola di Minahasa. Dia juga mendapat laporan dari tokoh-tokoh Minahasa sepakat ganti rugi dan membantu kelancaran perbaikan tempat ibadah umat Islam yang dirusak. "Terkait soal hukum terhadap pelaku perusakan diserahkan yang berwajib yang kini sudah beberapa pelaku yang ditangkap," katanya.

Purnawiran Polri ini mengingatkan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali tidak boleh mempersulit apalagi menghalang-halangi ibadah umat lain. Kebebasan ibadah diatur konstitusi UUD 1945 dan Pancasila. "Jangan hanya berteriak saya pancasila tapi nihil dari sifat-sifat kelima sila tersebut," katanya.

 

Halaman: 12Lihat Semua