Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR Rugikan Petani Sawit, Ini Opsi Terbaik Yang Ditawarkan Rumah Nawacita
"Segera setelah rumusan ini kita sempurnakan, kita akan mengirimkan surat secara resmi dan bertemu dengan Gubernur Riau serta pihak kementrian, agar opsi yang kita tawarkan ini dalam menuntaskan konflik lahan di Pangkalan Gondai dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, " tutup Raya.
Seperti diketahui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi putusan tersebut telah dilakukan dan masih terus berjalan sampai saat ini.
Putusan tersebut membuka fakta baru bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT PSJ tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan yang telah dibebankan haknya oleh negara kepada PT Nusa Wana Raya (NWR). Di mana objek putusan tersebut adalah bagian dari hutan tanaman industri yang dibebankan hak hutan tanaman industri (HTI) PT NWR. ***