Komisioner KPK Berpotensi Runtuhkan Independensi Lembaga
BW menjelaskan, KUHAP mengatur bahwa penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Pasal 12c UU KPK yang baru juga menyebutkan bahwa penyidik hanya wajib melapor secara berkala kepada pimpinan KPK terkait penyadapan, bukan dalam hal pemanggilan saksi.
Hal itu diperkuat oleh Pasal 45 ayat (3) UU KPK yang menegaskan bahwa penyidik wajib tunduk hanya pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Hal itu diperkuat oleh Pasal 45 ayat (3) UU KPK yang menegaskan bahwa penyidik wajib tunduk hanya pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.