Nasib di Ujung Tanduk, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Jeritan Petani Sawit Desa Pangkalan Gondai
Asep menjelaskan, sengketa yang diperebutkan adalah lahannya, sementara tanaman kehidupan berupa kebun sawit yang berada di atasnya merupakan hak masyarakat dan PSJ sebagai bapak angkat.
"Harusnya tidak ada eksekusi tanaman kehidupan itu sesuai dengan amar putusan MA," kata Asep.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Petalangan Ilhamdi, SH.MH menyatakan putusan MA hanya mengutamakan aspek kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan.
"Banyak masyarakat yang terancam hidup dan kehidupannya. Apalagi eksekusi lewat putusan pidana, masyarakat masih punya hak-hak keperdataan mereka atas tanaman sawit di atasnya. Sebaiknya eksekusi ditunda dahulu, sampai jelas dan terang benderang duduk semua perkara tersebut," katanya.
Untuk diketahui, total ada 3.323 hektare hamparan sawit di Gondai yang menjadi target eksekusi PT NWR
Sejak enam hari lalu sampai saat ini, dilaporkan sudah lebih 800 hektare dari 3.323 hektare sawit kerjasama masyarakat adat Batin Palabi dan PT PSJ telah diratakan dan diganti dengan tanaman akasia.