Jalani Sidang Lanjutan, Kivlan Kembali Seret Wiranto dan Tito, Kivlan Zen: Ini Rekayasa Polisi
RIAU24.COM - Hari ini, Rabu, 29 Januari 2020, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Sindonews.com, Rabu, 29 Januari 2020, sebelum mengikuti sidang, Kivlan kembali menegaskan jika dirinya tidak bersalah atas kasus yang kini menjeratnya.
"Saya tidak salah one hundred percent. Kalau boleh Allah katakan 1.000 persen saya tidak salah," kata Kivlan di Gedung PN Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut juga mengatakan jika menyebutkan kasus yang menyeretnya itu merupakan rekayasa. Kivlan juga menyebut nama mantan Kapolri Tito Karnavian dan mantan Menko Polhukam Wiranto.
"Ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," tutur mengenakan pakaian dinas TNI AD ini.
Kivlan merasa kasihan dengan Tito dan juga Jaksa yang menuntutnya pada kasus ini. Menurutnya, kesemuanya dipaksa oleh Wiranto saat itu untuk menuduhnya yang menjadi otak kerusuhan 21-22 Mei 2019.