Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal. Santer beredar kabar bahwa ini terkait dengan penanganan perkara yang sedang disidik KPK.
zxc1
Menurut Ali, pengembalian tersebut atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.