Menu

Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal

Bisma Rizal 29 Jan 2020, 13:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal. Santer beredar kabar bahwa ini terkait dengan penanganan perkara yang sedang disidik KPK.

Namun, hal itu dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

zxc1


Menurut Ali, pengembalian tersebut atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Halaman: 12Lihat Semua