Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal. Santer beredar kabar bahwa ini terkait dengan penanganan perkara yang sedang disidik KPK.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
Menurut Ali, pengembalian tersebut atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.