Menu

Suap Harun Masiku, KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman

Riko 28 Jan 2020, 13:52
Arief Budiman (net)
Arief Budiman (net)

"Enam orang saksi akan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful),ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2020.

Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.

Selain itu KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan.


Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku; eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful dari pihak swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya. 

Halaman: 123Lihat Semua