Sepanjang 2019, 231 Orang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan Oleh DLHK Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk membersihkan Tempat Penampungan Sampah (TPS) Liar yang berada di jalan-jalan protokol Kota Pekanbaru.
Hal ini terbukti dari banyaknya pelaku yang tertangkap tangan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kedapatan membuang sampah pada titik-titik yang dilarang.
“Kalau 2019, ada 231 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sementara di tahun 2020 ini baru lima orang,” sebut Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Adrian kepada Riau24.com, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, adapun sangsi bagi orang yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) langsung dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Minimal Rp250 ribu, hal ini disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang,” terangnya.
Ditambahkan Adrian, DLHK menargetkan 24 titik Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar di dalam kota Pekanbaru yang akan dibersihkan, namun sampai saat ini pihaknya baru bisa membersihkan 10 TPS saja.