Menu

Satnarkoba Bengkalis Bekuk DPO Narkoba 19 Kg Sabu Sembunyi Dikontrakan di Pekanbaru

Dahari 27 Jan 2020, 15:38
Pelaku tindak pidana narkoba Bengkalis akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru (foto/int)
Pelaku tindak pidana narkoba Bengkalis akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pelaku daftar pencarian orang (DPO) AF alias Ade alias Batak alias Vicent (31) pelaku tindak pidana narkoba akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru, Minggu 26 Januari 2020 pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres AKP Buha Purba mengatakan bahwa, tersangka ini telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka lainnya pada Rabu, 22 Januari 2020 lalu.

zxc1

"Jajaran satuan Narkoba telah berhasil menangkap Batak alias Vincent dirumah kontrakannya, dia memang sudah target kita," ungkap Kapolres Bengkalis disampaikan Kasubbag Humas Buha Purba, Senin 27 Januari 2020.

Dikatakan Buha Purba, Batak alias Bicent adalah DPO peredaran 19 kg sabu tersebut mempunyai peran sebagai pengendali. Tertangkapnya Vicent ini bermula dari keterangan tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu.

zxc2

"Pada Rabu, 22 Januari 2020 pukul 11.20 WIB Tim opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP narkotika jenis sabu dengan barang bukti 19 Kg, dari tiga orang tersangka Rivo Lisando, Iyan Paradeso dan M. Zawawi, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu yang dibawanya dikendalikan oleh  AF alias ADE alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Dari keterangan inilah Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama anggota opsnal dan di backup anggota Sat narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah Ade alias Batak.

Tim melakukan penggeledahan rumah Batak yang disaksikan istri tersangka CRJ alias Eci, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa buku rekening bank atas nama CRJ yang diduga digunakan Batak untuk mengirim uang pada Rivo Risando sebagai upah angkut narkoba.

"Setelah dilakukan negoisasi dengan istrinya, AF alias Ade ini pulang ke rumah dan tim langsung membekuk tersangka," ujarnya lagi.

Kini tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent resmi di tahan di sel tahanan Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika di duga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri  tersangka, dua Unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang, dan 4 unit telepon genggam milik ketiga tersangka. (R24/Hari)