Satnarkoba Bengkalis Bekuk DPO Narkoba 19 Kg Sabu Sembunyi Dikontrakan di Pekanbaru
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pelaku daftar pencarian orang (DPO) AF alias Ade alias Batak alias Vicent (31) pelaku tindak pidana narkoba akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru, Minggu 26 Januari 2020 pukul 16.00 WIB kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres AKP Buha Purba mengatakan bahwa, tersangka ini telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka lainnya pada Rabu, 22 Januari 2020 lalu.
zxc1
"Jajaran satuan Narkoba telah berhasil menangkap Batak alias Vincent dirumah kontrakannya, dia memang sudah target kita," ungkap Kapolres Bengkalis disampaikan Kasubbag Humas Buha Purba, Senin 27 Januari 2020.
zxc2
"Pada Rabu, 22 Januari 2020 pukul 11.20 WIB Tim opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP narkotika jenis sabu dengan barang bukti 19 Kg, dari tiga orang tersangka Rivo Lisando, Iyan Paradeso dan M. Zawawi, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu yang dibawanya dikendalikan oleh AF alias ADE alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.
Dari keterangan inilah Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama anggota opsnal dan di backup anggota Sat narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah Ade alias Batak.
"Setelah dilakukan negoisasi dengan istrinya, AF alias Ade ini pulang ke rumah dan tim langsung membekuk tersangka," ujarnya lagi.
Kini tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent resmi di tahan di sel tahanan Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika di duga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri tersangka, dua Unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang, dan 4 unit telepon genggam milik ketiga tersangka. (R24/Hari)