KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
zxc1
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keputusan ini merupakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum. "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," katanya melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ali menambahkan, banding ini didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.