Sebut Haram Mendirikan Negara Seperti Zaman Nabi, Tengku Zulkarnain ke Mahfud MD: yang Haram Tiru Sistem Firaun
"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," katanya dilansir dari Liputan6.com, Ahad, 26 Januari 2020.
Mahfud mengatakan jika bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, tak menjadi negara Islam yang dituju Indonesia melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.
zxc2
"Kita tidak perlu negara Islam, tetapi perlu negara Islami. Seperti New Zealand negara Islami, Jepang Islami," ujar Mahfud.