Tak Hanya Hasto, KPK Juga Akan Periksa 3 Staf PDI-P, ini Namanya
RIAU24.COM - Selain memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf partai tersebut. Ketiga staf tersebut adalah Gery, Riri, dan Kusnadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 24 Januari 2020 mengatakan, tiga orang staf PDI-P itu dipanggil untuk diperiksa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali.
zxc1
Tapi, dia sendiri tidak mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Untuk diketahui, hari ini, KPK memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, serta dua Komisioner KPU, Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.
"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," katanya.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Sedangkan Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.