Ngabalin Akui 'Incar' Kebijakan Susi Soal Larangan Ekspor Benih Lobster, Ternyata Pengamat Sudah Duluan Ungkap Hal Ini
RIAU24.COM - Mantan Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KPS) Ali Mochtar Ngabalin, saat ini telah resmi ditunjuk menjadi pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo.
Usai dilantik, secara terang-terangan ia mengaku mendapatkan amanat khusus. Yakni, menyisir sekitar 24 peraturan menteri (permen) dari total 28 permen yang dibuat pada zaman Susi Pudjiastuti. Menurut Ngabalin, banyak kebijakan yang tertuang dalam permen tersebut dinilai 'bermasalah' dan merugikan kepentingan nelayan serta masyarakat luas.
Salah satunya, adalah terkait larangan ekspor benih lobster. Begitu pula terkait nelayan yang terbentur aturan tidak boleh mencari ikan dengan kapal yang telah dibangun sendiri, hingga aturan penangkapan ikan di zona ekonomi ekslusif.
"Ini kan masalah bagi nelayan. Organisasi ini yang bisa mengkomuniksikan kepentingan nelayan ke kementerian. Itulah yang presiden harapkan. Jadi ini adalah perintah presiden yang hendak dijalankan oleh KKP," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
"Dari semua permen-permen itu, pasal mana dan ayat mana yang ada masalah. Dibikin daftar masalahnya, kemudian didiskusikan," ujarnya lagi, dilansir republika.
Ekspor Meningkat