Menu

Menkumham Dikritik Soal Keberadaan Harun Masiku, Demokrat Sebut Yasonna Dapat Dijerat Merintangi Penyidikan

Muhammad Iqbal 24 Jan 2020, 09:48
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman

RIAU24.COM - Menteri Hukum  dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kembali mendapat kritikan atas sikapnya terhadap keberadaaan Harun Masuki. Kali ini dia dikritik oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman.

Dia mengatakan jika Kemenkumham berpotensi dijerat dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice). Benny berpendapat, Kemenkumham harus memberikan informasi yang tuntas terkait keberadaan Harun jika tak mau dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

zxc1

"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas (dari) Kemenkumham, maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya," kata Benny dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 23 Januari 2020.

Maka itu, Benny meminta agar Kemenkumham untuk segera memberikan klarifikasi terkait situasi beda pendapat yang terjadi antara Yasonna dan Ronny.
zxc2

Halaman: 12Lihat Semua