Pemprov DKI: yang Masuk Cagar Budaya adalah Monumen Nasional
Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.