Warga Kota Pekanbaru Dilarang Dirikan Bangunan Sepanjang GSMB, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat edaran larangan membangun di sepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB). Surat edaran ini diterbitkan lantaran adanya bangunan yang masih melanggar aturan dengan mendirikan bangunan tambahan.
Terbitnya surat edaran ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Sekretaris, F Rudi Misdian, Kamis (23/1/2020).
"Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya. Nanti akan kita showkan kebeberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan," terang F Rudi Misdian.
Surat edaran nanti dikatakan F Rudi Misdian, akan diedarkan langsung oleh masing-masing kecamatan.
"Ini melalui kecamatan. Kita koordinasi dengan kecamatan. Dalam minggu ini (diedarkan)," sebut F Rudi Misdian.
Ditegaskan F Rudi Misdian, Pemerintah Kota Pekanbaru awal ini melakukan pendekatan persuasif. Dan mengingatkan agar masyarakat mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.