Doakan Kivlan Zen, Ustaz Tengku Zulkarnain: Hinakanlah Orang yang Menganiaya Dia
Al Fatihah...Amin
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/1) kemarin Kivlan diagendakan menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi. Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia mengatakan jika kasus yang menjerat dirinya adalah rekayasa belaka. Dia sendiri akan membuktikan hal tersebut. Kivlan juga mengatakan jika dalang rekayasa tersebut adalah tiga pejabat negara, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala Kepolisian RI yang kini mejabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
zxc2