Bohongi Publik Soal Keberadaan Masiku, Ade Armando dkk Bikin Petisi Jokowi Pecat Yasonna Laoly
RIAU24.COM - Akademisi da Universitas Indonesia Ade Armando, Satrawan Geonawan Mohamad bersama puluhan orang dari warga biasa, aktivis hingga pengecara mengagas petisi di laman change org meminta presiden Joko Widodo memecat Menteriw Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Petisi gagasan Ade Armando dkk bertajuk 'Presiden Jokowi, Berhentikan Yasonna Laoly karena kebohongan publik tentang Harun Masiku'.
"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," demikian paragraf pembuka petisi itu seperti diakses di laman change.org, Rabu 22 Januari 2020.
Hingga berita ini ditulis, pukul 20.09 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 150 warganet dan jumlahnya terus bertambah. Target awal adalah mencapai 200 tanda tangan.
Ade dkk menganggap Yasonna telah berbohong karena pada 16 Januari menyebut Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Sementara hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie beralasan keterlambatan pihaknya mengetahui kepulangan Harun akibat delay system dampak dari perbaikan sistem yang tengah dilakukan.
Para pembuat petisi menolak alasan Imigrasi tersebut. "Penjelasan Ditjen Imigrasi ini jelas terasa mengada-ada," demikian tertulis di laman petisi.
Status Harun Masiku saat ini adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pembuat petisi menyatakan Menkumham harus bertanggungjawab. Alasannya, Yasonna mendapat kepercayaan dari Presiden Jokowi untuk menjaga kewibawaan dan penegakan hukum.
"Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum. Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham," tulis para penggagas petisi.
Sedikitnya ada 52 orang yang menggagas petisi meminta Presiden Jokowi memecat Yasonna. Di antara puluhan orang itu terdapat tokoh publik seperti Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia, Dosen UIN Jakarta Saiful Mujani, akademisi Luthfi Assyaukanie, hingga Saidiman Ahmad (SEJUK).
Sumber: CNN