Anggota DPR Hendrawan: Pembubaran OJK Masih Sebatas Wacana
RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyebutkan, bahwa pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sebuah batas wacana. Sebagaimana, saat ini kondisi industri keuangan mencuat beberapa masalah.
Seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
zxc1
"Baru sebatas wacana belum putusan resmi atau rencana kerja. Cetusan gagasan sebagai salah satu usulan solusi," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi Riau24, Jakarta, Selasa (22/01/2020).
Gagasan tersebut, kata Hendrawan, masih membutuhkan kajian yang serius. "(Karena) ada sejumlah faktor yg memang mendukung integrasi fungsi-fungsi pengawasan makro-mikro dalam satu wadah," tuturnya.
zxc2
Politisi PDI-Perjuangan ini menyebutkan, saat ini publik tidak perlu gaduh karena masih dalam wacana. Secara garis besar saat ini, Bank Indonesia menjalankan pengawasan makro terhadap lembaga keuangan sedangkan OJK kepada pengawasan mikro. "Jika diintegrasikan artinya dilebur kembali tapi bukan organisasi baru. Fungsinya yang dilebur atau dikembalikan seperti dulu. Namun ini masih tataran wacana, dan tak perlu dibuat gaduh," jelasnya. (R24/Bisma)