Wahai Warga Kota, Jangan Buang Sampah di Jalan Protokol Pekanbaru, Ini Sebabnya
Ia mengatakan keberadaan satgas ini tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga sekaligus melakukan sosialisasi dan mengarahkan warga agar membuang sampah ke tempat penampungan sampah sementara.
"Seperti di Arifin Achmad, itu diarahkan ke Pasar Pagi Arengka," jelasnya.
Kemudian khusus untuk sampah yang diproduksi oleh rumah tokoh (ruko) di kawasan jalan protokol, pemilik ruko diwajibkan untuk menyediakan wadah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
"Dengan catatan, wadah tersebut harus rapi dan tertutup. Sehingga tidak menimbulkan warga ikut-ikutan membuang sampah di titik tersebut," ucap mantan Camat Marpoyan Damai ini.
Lebih jauh disampaikan Fiora, berbagai upaya penanganan sampah yang dilakukan pihaknya itu bertujuan mewujudkan Pekanbaru yang bersih, indah dan rapi.
"Ini juga sejalan dengan penilaian Adipura. Secara garis besar ada 3 fokus penilaian, pertama kota bersih, kedua adanya perubahan perilaku masyarakat terhadap persampahan, dan ketiga TPA (tempat pembuangan akhir) yang memiliki prodak lanjutan," tutupnya. (R24/put)