Menu

Lawan Tito, Luhut dan Wiranto, Kivlan Zen Akan Buktikan Rekayasa Kasus Senjata Api

Muhammad Iqbal 22 Jan 2020, 11:31
Kivlan Zen
Kivlan Zen

RIAU24.COM - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, mengatakan jika kasus yang menjerat dirinya adalah rekayasa belaka. Dia sendiri akan membuktikan hal tersebut.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kembali ke Kivlan Zen, dia mengatakan jika dalang rekayasa tersebut adalah tiga pejabat negara, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala Kepolisian RI yang kini mejabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

zxc1

"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilansir dari Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.

Untuk itu, dia pun mengenakan pakaian TNI. Kata dia, pakaiannya itu merupakan seragam purnawirawan TNI. Dari pantauan Tempo, dia memakai pakaian serba hijau dan baret. Ada lencana bintang dua terpasang di bahu kiri dan kanannya.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menceritakan alasannya menggunakan seragam purnawirawan TNI hari ini. Kivlan mengatakan, dirinya ingin menunjukkan akan melawan Wiranto, Luhut, dan Tito.
zxc2

"Saya tunjukan, melawan mereka bahwa ini rekayasa karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," ucap dia.

Hari ini Kivlan diagendakan menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi. Dia sudah membacakan eksepsi pada Selasa, 14 Januari 2020. Tapi, dia tak bisa membacakan seluruh isi eksepsi lantaran sakit. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang eksepsi dari Kivlan dilanjutkan eksepsi dari kuasa hukum.