Liga Inggris Disamakan dengan Kasus Jiwasraya, Helmy Yahya: Dewas TVRI Ngawur!
RIAU24.COM - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menilai siaran Liga Inggris di TVRI yang diadakan Direktur Utama Helmy Yahya bisa memicu gagal bayar seperti kasus Jiwasraya. Alasan ini pula yang menjadi salah satu penyebab mengapa Helmy dipecat dari jabatannya. Menanggapi hal itu, Helmy langsung membantahnya.
"Pernyataan Dewas Moko (anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko, red) bahwa menyamakan Liga Inggris dengan Jiwasraya itu ngawur!" tegasnya, Selasa (21/1/2020) kemarin di Jakarta.
Tak hanya itu, Helmy menilai pembandingan siaran Liga Inggris dengan kasus Jiwasraya adalah pembandingan yang serampangan. Sebab, kasus asuransi Jiwasraya yang ditakar Kejaksaan Agung berpotensi merugikan negara sebesar Rp13 triliun. Namun, nilai hak siaran Liga Inggris yang dibeli TVRI tidak sebesar itu.
"Ini kan cuma berapa miliar. Rp 20-an miliar lah," ujar Helmy, dilansir detik, Rabu 22 Januari 2020.
Untuk diketahui, siaran Liga Inggris mulai tayang di TVRI sejak tahun 2019. Dalam hal ini TVRI membeli hak dari Mola TV.
Dalam keterangannya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Dewas TVRI menyebut potensi gagal bayar itu diketahui lewat adanya tagihan 31 Oktober 2019 dari Global Media Visual (Mola TV) senilai Rp27 miliar, jatuh tempo 15 November 2019. Itu menjadi utang TVRI.
Helmy kembali menepis tudingan itu. "Itu bukan gagal bayar, melainkan tunda bayar. Itupun sudah dikomunikasikan dengan Mola TV (TVRI memang membeli siaran Liga Inggris dari pemilik hak siar di Indonesia, Mola TV). Mereka aja nggak keberatan kok," ujar Helmy.
Dikatakannya, kewajiban itu bisa dibayar tahun 2020 dengan duit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni dari iklan. Tagihan siaran Liga Inggris masih belum melampaui kemampuan TVRI. Dia juga menjelaskan, hak siar Liga Inggris dibeli TVRI per tahun, bukan tahun jamak (multiyears).
"Tidak ada potensi tidak terbayar. Kami akan bayar dari penerimaan iklan," kata Helmy.
Ia juga memastikan iklan yang didapat TVRI sejauh ini berjalan lancar. "PNBP, estimasi ada sekitar Rp150 miliaran. Kalau cuma nilainya segitu (harga hak siar Liga Inggris), masih bisa terbayar lah," ujarnya lagi.
Disamakan dengan Jiwasraya
Saat rapat bersama Komisi I DPR RI, anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko menyamakan potensi gagal bayar siaran Liga Inggris di TVRI seperti kasus Jiwasraya. Dipaparkannya, Dewas ada menerima informasi pada akhir Oktober tahun lalu, untuk penayangan Liga Inggris dengan tagihan pajak hingga puluhan miliar dan jatuh tempo.
"Sesuai dengan kontrak pada tahun 2020 TVRI terdapat kewajiban bayar utang Liga Inggris itu Rp27 miliar. Yang akan di-carry over tahun 2020 plus akan ada tagihan USD 1,5 juta atau Rp 21 miliar di luar pajak," tutur Pamungkas.
Berbeda dengan Helmy, ia mengatakan hak siar Liga Inggris itu dibeli TVRI secara multiyears. "Nah total Liga Inggris selama tiga sesi adalah USD 9 juta, atau Rp126 miliar di luar pajak, dan biaya lainnya. Untuk kontrak tiga sesi. Ini multiyears dan tidak ada permintaan tertulis kepada dewas untuk membelanjakan program multiyears seperti ini 2019-2020," kata dia.
Potensi tidak bisa bayar utang dari PNBP dikatakannya mencapai Rp69 miliar, belum termasuk pajak dan biaya lain. Namun ia tidak menjelaskan potensi pendapatan yang bisa diraih TVRI guna menutupi pengeluaran tersebut. ***