Dewan Pekanbaru Soroti Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
RIAU24.COM - PEKANBARU - Laporan masyarakat banyak diterima anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat reses akhir tahun 2019. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk selektif memberikan izin.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra usai rapat dengar pendapat (hearing), Selasa (21/1/2020), hasil rapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPMPTSP disepakati untuk tidak menutup tempat hiburan malam.
Batas jam operasional tempat hiburan itu pukul 22.00 WIB. Kenyataannya, tempat hiburan itu beroperasi sampai pukul 04.00 WIB.
DPMPTSP sebagai pihak yang mengeluarkan izin diminta selektif. Satpol PP sebagai penegak perda juga diminta mengontrol.
"Karena dalam rapat tadi, setelah kami tanya, sesuai laporan yang diterima, mereka tidak tahu. Kami rencana ada turun ke lapangan. Kami minta satpol pp mendampingi kami," ungkap Doni.
Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung mengatakan, diskusi hari ini adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I. Dilaporkan, tempat hiburan malam menjamur di Pekanbaru.
"Tempat hiburan malam ini identik dengan narkoba dan prostitusi. Oleh karena itu, kami mau diskusi dengan pihak-pihak terkait yang mengeluarkan izin dan penegak perda. Tadi diskusinya hangat," ujarnya. (R24/put)