Menu

Isu RUU Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal, Tifatul Sembiring: Ini Tak Menghargai Hak-hak Konsumen

Riki Ariyanto 21 Jan 2020, 23:54
Politisi PKS Tifatul Sembiring soroti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (foto/int)
Politisi PKS Tifatul Sembiring soroti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 21 Januari 2020, Tifatul Sembiring mengkritik jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja benar menghapus kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia. Sebab bagi politisi PKS ini, konsumen khususnya muslim punya hak membeli makanan yang jelas halalnya.

zxc1


Hal itu disampaikan Tifatul Sembiring di akun twitternya. "RUU ini tidak menghargai hak2 konsumen, terutama ummat Islam. Setiap pembeli bhn makanan berhak mendapatkan info yg sesuai dg keyakinannya, sesuai seleranya," cuit @tifsembiring, samhil unggah link berita berjudul 'RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!' Selasa 21 Januari 2020.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua