Polri Sita 70 Kilogram Sabu Dari Kurir Jaringan Internasional, Upah Angkutnya Mencengangkan
RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.
Tak tanggung-tanggung tim Dittipid Narkoba Bareskrim berhasil menyita sebanyak 70 kilogram narkotika jenis sabu, dan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir.
Kedua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34), keduanya diketahui bekerja sebagai sales dan supir.
"Sabtu kemarin (18/1/2020) jam 16.30 WIB, tim berhasil menangkap 2 orang di parkiran ruko sepatan, Tangerang dan turut menyita barang bukti shabu seberat 25 dan 20 kg," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dalam komperensi persnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020 siang.
Setelah melakukan penangkapan Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan salah satu tersangka, dan ditemukan 25 kg sabu.
”Dari pengembangan tersangka, kita lakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka. Alhasil polisi menemukan sabu seberat 25 kg dikontrakan yang baru disewa selama 2 bulan,” ujar Brigjen Pol Argo Yuwono.