Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan
RIAU24.COM - JAKARTA- Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dinilai mengecewakan. Karena, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
zxc1
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Donal menambahkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR plus ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan.