Pemkab Siak dan BPN Sosialisasi Kegiatan PTSL di Koto Gasib
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya juga menjelaskan tentang apa itu Sertifikat Hak tanah.dikatakan oleh nya,Sertifikat Hak Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.selain itu,ia juga menuturkan Sosialisasi ini dilaksanakan sangat penting dilakukan,dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah,serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.
Baca juga: Sepekan Menuju Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Gencarkan Pesan Pilkada Damai Pada Masyarakat
zxc2
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat
"Saya mengharapkan agar bisa melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) ini,penting nya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa tau dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah," tutupnya.