Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
zxc1
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Hal itu sebagaimana nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020).
Agus adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.