Menu

Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 03:24
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

zxc1


Hal itu sebagaimana nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020).

Agus adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Halaman: 12Lihat Semua