Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis
Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Hari)
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Hari)