Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Ja'far, Senin 20 Januari 2020.
zxc1
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin 13 Januari 2020 lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.