Menu

PT Bina Daya Bentala Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dalkarhutla dan FPIC

Satria Utama 20 Jan 2020, 14:30
PT Bina Daya Bentala Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dalkarhutla dan FPIC
PT Bina Daya Bentala Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dalkarhutla dan FPIC

Khafid dalam menambahkan, perusahaan juga berkomitmen melakukan pengelolaan hutan tanaman industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak.

Sementara itu Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Bonai Darussalam, Ahmad Yani menyambut baik kegiatan sosialisasi FPIC yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT.Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Kapolsek Bonai Darussalam dalam hal ini diwakili Kanit Binmas, Bripka J.Simanjuntak, mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi Penjara dan Denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran sebagaimana diatur dalam UU No.41 thn 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda 5 Milyar, UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda 3-10 milyar, UU no 39 thn 2014 pasal 108 pidana 10 thn denda 10 milyar. 

"Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja, "katanya. 

Di akhir Kegiatan Sosialisasi ini PT.Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2020,Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR dan DMPA 2020.***

 

Sambungan berita: R24/rls
Halaman: 123Lihat Semua