Menu

Mantap! Soal Gas 3 Kg, Pemko Pekanbaru Pro Masyarakat Miskin

Ryan Edi Saputra 20 Jan 2020, 11:19
Ilistrasi gas 3 kg
Ilistrasi gas 3 kg

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan subsidi untuk gas elpiji 3kilogram, terkait isu subsidi gas elpiji 3 kilogram bakal dicabut pemerintah. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, subsidi tetap akan di berikan kepada masyarakat miskin. Namun pemberian subsidi berdasarkan data dari Dinas Sosial. 

"Sebenarnya subsidi itu masih ada, tapi untuk orang miskin. Namun, pemberian berdasarkan data, tidak seperti sekarang yang semua bisa mengambil," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (20/1/2020). 

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pusat untuk pendistribusian nya nanti. 

Ingot mengatakan, Subsidi yang diberikan bisa saja dibarengi dengan raskin, apakah nanti dalam bentuk kartu atau voucher. Yang jelas akan mengacu kepada data berapa jumlah masyarakat miskin dari Dinas Sosial. 

"Subsidi nanti, apakah bentuk transfer langsung, atau berbentuk voucher. Itu kita masih menunggu keputusan pusat. Tapi yang jelas subsidi itu akan tetap ada," jelasnya. 

Ia menilai, langkah itu lebih efektif supaya subsidi tepat sasaran, tidak ada lagi kelangkaan, dan penyelewengan. 

Sebenarnya secara kuantitatif, gas yang disuplai saat ini melebihi dari jumlah masyarakat miskin yang ada di Pekanbaru. Namun kelangkaan terjadi karena adanya permainan segelintir oknum. 

Sementara untuk para pelaku UMKM juga dapat menikmati gas elpiji bersubsidi ini. Namun, dengan syarat UMKM pelaku usaha itu telah memiliki izin dan terdaftar. Nanti dipilah dan ditentukan oleh kementerian koperasi UMKM untuk mendapatkan subsidi. 

"Kita kan sudah ada IUMK, silahkan diurus. Sehingga dalam pendataan berikutnya bisa membantu. Intinya kita masih menunggu keputusan dari Pusat seperti apa mekanisme gas elpiji 3kilogram ini kedepannya," tutupnya. (R24/put)