Menu

KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Bisma Rizal 19 Jan 2020, 19:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. (R24/Bisma)

Halaman: 45Lihat Semua